Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 16 February 2024 18:04
Jakarta: Penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut. Pengusutan kasus itu tak berhenti hanya karena permintaan maaf 90 pegawai yang terlibat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa bakal memeriksa ulang para pegawai yang terlibat. “Sekjen juga membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2024.
Ali menghormati vonis Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah yang meminta 90 pegawai meminta maaf. Namun, pemeriksaan ulang dibutuhkan untuk memberikan sanksi disiplin pada mereka.
Baca: Dewas Sebut Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK |