Sekjen Bakal Periksa Kembali 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Sekjen Bakal Periksa Kembali 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli

Candra Yuri Nuralam • 16 February 2024 18:04

Jakarta: Penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut. Pengusutan kasus itu tak berhenti hanya karena permintaan maaf 90 pegawai yang terlibat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa bakal memeriksa ulang para pegawai yang terlibat. “Sekjen juga membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2024.

Ali menghormati vonis Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah yang meminta 90 pegawai meminta maaf.  Namun, pemeriksaan ulang dibutuhkan untuk memberikan sanksi disiplin pada mereka.
 

Baca: Dewas Sebut Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK

Ali menegaskan sanksi disiplin berbeda dengan vonis etik. Dia belum bisa membeberkan potensi sanksi disiplin terberat yang bakal menimpa 90 pegawai terlibat pungli itu.

“Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplinnya. Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas,” ucap Ali.

Sanksi disiplin bakal diinformasikan ke instansi asal pegawai terkait.  Pasalnya, 90 pegawai itu merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)