Anggota Dewas KPK Albertina Ho/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 16 February 2024 10:20
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan identitas tiga pegawai terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang belum disidangkan. Salah satunya merupakan anggota Polri.
“Itu mantan pelaksana tugas (Plt) kepala rutan, kemudian karutan yang sekarang, dan satu orang lagi PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) dari Polri,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.
Albertina tidak memerinci identitas anggota Polri itu. Tapi, Karutan yang saat ini menjabat yakni Ahmad Fauzi.
“Masih ada tiga yang belum disidangkan,” ucap Albertina.
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.
“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Baca:
Dewas KPK Sebut Permintaan Maaf Pegawai Terkait Pungli Disiarkan di TV Internal |