Dewas KPK Sebut Permintaan Maaf Pegawai Terkait Pungli Disiarkan di TV Internal

Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Foto: MI/Susanto.

Dewas KPK Sebut Permintaan Maaf Pegawai Terkait Pungli Disiarkan di TV Internal

Candra Yuri Nuralam • 16 February 2024 10:09

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pegawai terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) segera membuat permintaan maaf. Nantinya, pernyataan mereka akan disiarkan di saluran televisi internal.

“(Permintaan maafnya) direkam audio visualnya, jadi, direkam videonya permintaan maafnya itu kemudian permintaan maafnya itu akan disiarkan di dalam TV milik KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.

Albertina mengatakan permintaan maaf diatur dalam peraturan Dewas KPK. Pernyataan mereka pun sudah disiapkan untuk nantinya dibacakan secara terbuka.

“Begitu ya, di dalam portal KPK, dan bisa dilihat oleh seluruh pegawai KPK,” ucap Albertina.
 

Baca juga: 

Dewas KPK Ungkap Ada 9 ‘Lurah’ di Rutan


Siaran itu diharap memberikan efek jera bagi para pegawai lainnya. Sebab, wajah pelaku terpampang dan dilihat oleh semua karyawan.

“Maksudnya apa? Untuk efek jera efek jera kepada siapa? Kepada pegawai-pegawai lain. Kita kalau mau melakukan pelanggaran, kalau nanti saya dikenakan sanksi saya akan membacakan seperti itu,” ujar Albertina.

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)