Polisi Sita Alat Komunikasi Pelaku Pengancaman Anies Baswedan

Ilustrasi. Medcom.id.

Polisi Sita Alat Komunikasi Pelaku Pengancaman Anies Baswedan

Siti Yona Hukmana • 13 January 2024 14:56

Jakarta: Polisi menyita alat bukti kasus pengancaman pembunuhan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan. Salah satunya, alat komunikasi miliki pelaku berinisial AWK.

"Alat komunikasinya nanti diangkat, kemudian dijadikan alat bukti," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.

Sandi belum bisa menjabarkan materi ancaman pelaku terhadap Anies. Menurut dia, hal itu masih didalami dari alat komunikasi yang disita.

"Karena takutnya nanti kalau langsung dibaca, dilihat, kehapus nanti malah tidak bisa menjadi alat bukti," ujar jenderal bintang dua itu.

Sandi mengatakan tim penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hati-hati dengan alat bukti tersebut. Yang jelas, kata Sandi, ancaman itu telah ditindaklanjuti.

"Namun, detailnya mohon waktu. Nanti akan kita sampaikan" ucap Sandi.
 

Baca juga: Pemilik Akun TikTok @calonistri71600 Akui Ancam Tembak Anies

Sandi menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku akun TikTok @calonistri71600 yang jadi media mengungkapkan pernyataan ancaman penembakan itu akun pribadinya.

Pelaku saat ini berada di Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. 

Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pelaku juga dijerat Pasal 45B UU ITE. Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)