Angkutan kota. Foto: Medcom.id/Christian.
Media Indonesia • 8 December 2023 10:48
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan fasilitas publik seperti angkutan kota (angkot) tidak boleh digunakan sebagai sarana kampanye. Ini termasuk menempelkan stiker kampanye Pemilu 2024 di bus TransJakarta.
"Angkot tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye. TransJakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Desember 2023.
Menurut Bagja, jajarannya di daerah sudah diingatkan terkait hal tersebut. Bahkan, ia menyebut Bawaslu daerah sudah mulai mencopoti stiker kampanye yang ditempel di bagian belakang angkot sejak masa sosialisasi.
Ia menyebut sarana transportasi publik harusnya tetap dibiarkan menjadi sarana bersama, bukan kepentingan peserta pemilu tertentu. Larangan penempelan stiker di fasilitas publik seperti angkot, sudah dimulai sejak Pemilu 2014.
"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa membuat mobil branding. Tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan aja. Ada plat hitam, ada plat putih, silakan, (gunakan) mobil-mobil private bukan kemudian mobil-mobil transpotasi publik yang plat kuning," ujarnya.
Baca juga: TransJakarta Didorong Laporkan Penempelan Stiker Caleg di Busway kepada Bawaslu |