Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 20 December 2023 15:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Menurut dia, hal itu sebagai bagian dari risiko pejabat.
"Rekan-rekan yang saya cintai itu namanya risiko pejabat. Kadang-kadang kita salah, apalagi dengan kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat. Jadi saya kira harus kita terima sebagai penjabat ya, dipercayakan," kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.
Abdul juga meminta maaf kepada masyarakat. Ia tak menyangka harus tersandung kasus hukum.
"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini. Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu," ucap Abdul.
Abdul ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan bersama lima orang lainnya. Yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahim; dan swasta, Stevi Thomas.
Sementara satu tersangka lainnya, swasta Kristian Wulsan belum ditahan. Ia masih dalam tahap pemanggilan.
Baca juga: Korupsi Gubernur Maluku Utara Capai Rp2,2 Miliar, KPK Sita Rp725 Juta |