Oknum Polisi di Batam Diduga Gelapkan Barbuk Narkoba Jenis Sabu 1 Kg

ilustrasi medcom.id

Oknum Polisi di Batam Diduga Gelapkan Barbuk Narkoba Jenis Sabu 1 Kg

Media Indonesia • 19 August 2024 15:22

Batam: Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendalami kasus raibnya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang menyeret beberapa oknum Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, termasuk Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini. "Saat ini proses pendalaman pemeriksaan terhadap oknum Satresnarkoba Polresta Barelang tengah berlangsung," katanya, Senin, 19 Agustus 2024.

Dia menyatakan kasus ini kini ditangani oleh Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri. "Saat ini semua tengah ditangani Penyidik Bidpropam Polda Kepri. Keterbukaan informasi publik terkait proses penyidikan diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008," tambahnya.
 

Baca: Polres Tangsel Gagalkan Penyelundupan 140 Kg Ganja Antarpulau

Sebelumnya, Kompol SN dan sembilan anggotanya dari Reserse Narkoba Polresta Barelang telah ditahan oleh Polda Kepri terkait dugaan raibnya barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri menangkap seorang mantan polisi bernama Azis di kawasan Simpang Dam, Batam, dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Azis mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari oknum anggota polisi.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kemudian mengembangkan penyelidikan. Kompol SN awalnya beralasan barang bukti yang kurang tersebut digunakan oleh informan untuk keperluan penyelidikan kasus narkoba lainnya. Namun, kemudian muncul dugaan bahwa barang bukti tersebut telah diselewengkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan penegakan hukum terhadap oknum aparat yang terlibat diharapkan bisa memberikan efek jera serta memastikan tidak ada lagi penyimpangan dalam penanganan kasus narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)