Ilustrasi. Medcom
Yurike • 19 December 2024 22:11
Jakarta: Korban pengeroyokan, Shogi Nur Fuadi, meminta Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Jatanras serius. Khususnya, dalam mengusut perkara pengeroyokan, yang menimpa dirinya.
Shogi sudah melaporkan kasus ini sejak 10 Juni 2024. Namun, belum ada kejelasan penanganan dari kepolisian.
"Profesionalisme penyidik Polres Jakarta Utara patut dipertanyakan. Kasus ini dilaporkan 6 bulan lalu, namun belum ada perkembangan berarti. Apakah harus viral dulu, baru ditangani?" ujar kuasa hukum Shogi, Yohanes Blasius Doy atau Yon, dalam keterangan yang dilansir Kamis, 19 Desember 2024.
Yon menyebut pengeroyokan ini seharusnya dapat segera ditindaklanjuti, tanpa perlu menunggu selama 6 bulan. Sebab, alat bukti telah lengkap, seperti keterangan saksi, hasil visum, dan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku dengan jelas.
Pihaknya sudah menyerahkan sejumlah alat bukti yang memenuhi syarat sesuai Pasal 184 KUHP ke unit Jatanras. Yakni, saksi yang sudah diperiksa lebih dari dua orang, bukti petunjuk CCTV yang secara jelas menunjukkan wajah pelaku dan visum et repertum.
Yon mendesak Kapolres Jakarta Utara, Kasat Reskrim, dan Kanit Jatanras untuk segera memproses kasus ini. "Jangan sampai keadilan hanya hadir setelah viral," kata dia.
Baca Juga:
Viral, Sekelompok Pemuda Mabuk Keroyok Remaja hingga Kejang di Sumenep |