Soal PPN 12%, Golkar Minta PDIP Berpolitik Secara Elegan

Ilustrasi. MI

Soal PPN 12%, Golkar Minta PDIP Berpolitik Secara Elegan

Rahmatul Fajri • 23 December 2024 15:12

Jakarta: Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menilai PDI Perjuangan (PDIP) tidak konsisten soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Sikap PDIP berbeda ketika berkuasa dan ketika tak lagi berada di pemerintahan. 

"Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan," kata Misbakhun melalui keterangannya, Senin, 23 Desember 2024.

Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada periode sebelumnya, Misbakhun mengaku tahu betul dinamika proses pengesahan beleid yang salah satunya mengatur PPN 12 persen ini. 

Ia mengatakan PDIP terlibat dalam proses politik pembuatan undang-undang itu. Bahkan, kader PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit menjadi Ketua Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berubah dan disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kalau saat ini ada upaya politik balik arah dari PDI Perjuangan dengan melakukan upaya penolakan itu berarti mereka mau tinggal glanggang colong playu," ujarnya.
 

Baca juga: Disebut Mencla-Mencle, PDIP Bantah Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12%

Misbakhun menilai PDIP tidak layak cuci tangan terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pasalnya, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang ditetapkan bersama pada Oktober 2021.

"Seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU HPP yang menentukan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti," ungkapnya.

Misbakhun menyebut penerapan kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan konsekuensi yang harus dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai amanat UU HPP.

"Sebagai presiden yang dipilih rakyat untuk periode 2024–2029, Bapak Presiden Prabowo bersumpah harus menjalankan konstitusi negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya," ucapnya.

Politikus Partai Golkar itu menilai sikap Presiden Prabowo yang justru memberlakukan kebijakan kenaikan PPN 12 persen terhadap barang-barang mewah sebagai langkah yang bijaksana. Ia mengatakan Partai Golkar mendukung kebijakan Presiden Prabowo terkiat kenaikan PPN tersebut.

"Partai Golkar selalu memberikan dukungan kepada setiap arahan dan langkah politik dari Bapak Presiden Prabowo untuk diikuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)