Ilustrasi. Medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 6 November 2024 18:23
Makassar: Personel Polrestabes Makassar berinisial Aipda MSP, 39, dan istrinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan. Keduanya diduga melakukan penipuan.
Keduanya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polda Sulawesi Selatan, setelah pamflet terkait keduanya viral di media sosial.
Dalam pamflet tersebut keduanya jadi DPO lantaran terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan tiga unit mobil dan satu unit rumah. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian yang nilainya ditaksir mencapai Rp2 miliar lebih.
Keduanya bahkan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 subsider Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Subdit 2 Ditkrimum Polda Sulsel, AKP Bambang Harsono, membenarkan terkait seorang anggota Polrestabes Makassar yang masuk dalam daftar pencarian orang Polda Sulawesi Selatan.
"Iya (DPO), mereka adalah suami istri," kata Bambang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Ia mengatakan anggota dari Polrestabes Makassar itu masuk dalam daftar pencarian orang lantaran memiliki beberapa pelanggaran salah satunya adalah melakukan penipuan sesama anggota polisi.
"Tidak pernah masuk kantor, korbannya (kasus penipuan) juga sesama anggota Polrestabes," jelasnya.
Tidak hanya itu, keduanya yang merupakan suami dan istri itu masuk dalam daftar pencarian orang karena memiliki laporan lain.
"Masih dicari karena banyak LP-nya. Ada di Ditkrimsus juga LP-nya ada juga di Polrestabes Makassar," ungkapnya.