Ilustrasi. Foto: Medcom
Devi Harahap • 5 December 2024 10:54
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta berbagai pemerintah daerah (pemda) mengambil langkah strategis mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang 2025. Hal itu bisa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Dirjen) Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan, instruksi tersebut telah diatur dalam surat edaran Mendagri. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi kecukupan pendanaan apabila terjadi kemenangan kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“(Ini) dilakukan guna mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang tahun 2025 dalam APBD TA 2025 pemda harus melakukan langkah-langkah konkrit,” kata Maurits saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 5 Desember 2024.
Maurit mengatakan Pemda harus mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan ulang. Penyusunan dilakukan sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.
Baca juga:
Pilkada Ulang Disepakati 27 Agustus 2025 |