Presiden Prabowo Teken UU Ubah Nomenklatur DKI Jadi DKJ

Presiden Prabowo Subianto/Medcom.id/Kautsar

Presiden Prabowo Teken UU Ubah Nomenklatur DKI Jadi DKJ

Kautsar Widya Prabowo • 7 December 2024 12:37

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto meneken aturan perubahan nomenklatur jabatan kepala daerah, hingga legislator di Jakarta. Mereka tak lagi memakai embel-embel Daerah Khusus Ibukota (DKI) melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024. Beleid memuat perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta," demikian bunyi Pasal 70A UU tersebut dikutip Sabtu, 7 Desember 2024..

Aturan ini juga berlaku terhadap anggota legislatif. Sehingga, menjadi anggota DPRD, DPR, dan DPD dari pemilihan DKJ.
 

Baca: UU DKJ Disahkan, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

Aturan  menjelaskan pertimbangan perubahan nomenklatur menjadi DKJ. Salah satunya, karena belum diterbitkannya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.

"Bahwa perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian salah satu pertimbangan yang termaktub di beleid itu.

UU ini berlaku sejak ditandatangani pada 30 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)