Ilustrasi. Medcom.id.
Arga Sumantri • 19 November 2024 22:55
Jakarta: DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang. Secara umum, tak ada pengubahan pasal dalam UU DKJ.
Pengesahan ini tak lantas mengubah status Jakarta sebagai ibu kota negara. Sebab, Presiden Prabowo Subianto belum meneken Keputusan Presiden (Keppres).
"Karena di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang berlaku sejak ditandatanganinya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota," kata Menteri Hukum Supratman Adi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Pengesahan UU DKJ disebut guna memberikan kepastian hukum. Khususnya, terkait nomenklatur pemerintah daerah. Sebab, terdapat kerancuan bahwa status Jakarta bukan lagi daerah khusus ibu kota melainkan daerah khusus.
Poin dalam UU DKJ yang sudah disahkan juga tidak ada yang berubah. Hanya terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Baca juga: Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sebelum Prabowo Teken Keppres |