UU DKJ Disahkan, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

Ilustrasi. Medcom.id.

UU DKJ Disahkan, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

Arga Sumantri • 19 November 2024 22:55

Jakarta: DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang. Secara umum, tak ada pengubahan pasal dalam UU DKJ.

Pengesahan ini tak lantas mengubah status Jakarta sebagai ibu kota negara. Sebab, Presiden Prabowo Subianto belum meneken Keputusan Presiden (Keppres).

"Karena di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang berlaku sejak ditandatanganinya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota," kata Menteri Hukum Supratman Adi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Pengesahan UU DKJ disebut guna memberikan kepastian hukum. Khususnya, terkait nomenklatur pemerintah daerah. Sebab, terdapat kerancuan bahwa status Jakarta bukan lagi daerah khusus ibu kota melainkan daerah khusus.

Poin dalam UU DKJ yang sudah disahkan juga tidak ada yang berubah. Hanya terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
 

Baca juga: Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sebelum Prabowo Teken Keppres

Keempat pasal itu mengatur nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024. Satu pasal lainnya mengubah nomenklatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada 2024.

Keempat pasal itu meliputi; pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)