Miftah Maulana Tak Lagi Diwajibkan Serahkan LHKPN

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman. Foto: Instagram.

Miftah Maulana Tak Lagi Diwajibkan Serahkan LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 6 December 2024 20:02

Jakarta: Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman kini tidak perlu menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dia sudah mengundurkan diri sebagai Utusan Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

“Tidak wajib menyampaikan LHKPN,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Desember 2024.

Budi mengatakan, Miftah bukan lagi pejabat negara jika pengunduran dirinya sudah diproses. Saat ini, keputusan itu baru sekadar omongan dari Miftah.

“Status wajib lapor (LHKPN) yang bersangkutan (Miftah) gugur,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

Gus Miftah Belum Lapor LHKPN ke KPK


Sebelumnya, Miftah Maulana Habiburrahman belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Dia tengah kena sorotan publik usai mencaci pedagang es teh.

“Yang bersangkutan (Gus Miftah) belum lapor,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Desember 2024.

Budi mengatakan, ada 15 utusan, penasehat, dan staf khusus Presiden. Cuma enam orang yang sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK.

Miftah masuk daftar sembilan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. KPK mengingatkan dia untuk menyerahkan kewajiban itu dalam waktu dekat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)