Mahasiswi di Yogyakarta Korban Penyiraman Air Keras Alami Luka Bakar di Wajah dan Tangan

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hernawan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Mahasiswi di Yogyakarta Korban Penyiraman Air Keras Alami Luka Bakar di Wajah dan Tangan

Ahmad Mustaqim • 27 December 2024 23:01

Yogyakarta: Tim medis RSUP Dr Sardjito Yogyakarta masih berupaya memberikan pengobatan maksimal kepada mahasiswi S2 korban penyiraman air keras. Mahasiswi berinisial N itu mengalami luka bakar dengan dominasi di dua lokasi, yakni wajah dan tangan. 

"Saat ini, pasien menjalani perawatan khusus di ruang luka bakar. Tim medis kami terus berupaya memberikan penanganan terbaik agar luka-lukanya dapat segera pulih," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hernawan pada Jumat, 27 Desember 2024. 

Banu mengatakan penanganan medis yang dilakukan tim dokter menunjukkan progres. Meskipun secara hasil belum tampak signifikan. Ia menyatakan dokter fokus melakukan penanganan pada bagian-bagian luka bakar akibat cairan kimia. Saat ini kondisi N belum sepenuhnya stabil. 

"Kami akan terus mengoptimalkan perawatan hingga kondisi pasien benar-benar stabil," ujarnya. 

Ia menambahkan pihak keluarga korban sudah mendampingi di rumah sakit. Namun, upaya komunikasi dengan N belum bisa direspon maksimal. "Kami mohon doa dari seluruh masyarakat agar N dapat segera pulih dan kembali beraktivitas seperti sedia kala," ucapnya. 
 

Baca: Polda Jabar Tahan Oknum Anggota Pelaku Kekerasan Terjadap Seorang Wanita

Sebelumnya, peristiwa penyiraman air keras terhadap N terjadi pada 24 Desember 2024. Dua orang terlibat penyiraman air keras, yakni B dan S, telah ditangkap Polresta Yogyakarta. Keduanya kongkalikong melakukan tindak kekerasan dengan terencana. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Probo Satrio mengatakan kejadian dipicu oleh berakhirnya hubungan pacaran B dengan korban yang sama-sama dari Ketapang, Kalimantan Barat. Ceritanya, B sakit hati dan berniat balas dendam. B dan korban berpacaran sejak 2021 dan putus pada Agustus 2024. 

"Singkat cerita, mahasiswa ini, si inisial B ini, tidak terima. Kemudian dia berusaha balas dendam usai diputus bulan Agustus itu," kata Probo di Polresta Yogyakarta pada Kamis, 26 Desember 2024. 

B merupakan otak di balik skema penyiraman air keras. Ia membayar S sebagai eksekitor dan menyamar dengan menggunakan jaket ojek online saat kejadian. Keduanya kini telah ditahan Polresta Yogyakarta.

Para pelaku dijerat pasal 355 KUHP tentang penganaiyaan berat yang direncanakan; Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat; Pasal 353 ayat 2 penganaiyaan yang direncanakan mengakibatkan luka berat; dan Pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)