Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenkeu
Annisa Ayu Artanti • 31 December 2024 20:33
Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN - TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0 persen) atau sesuai dengan Peraturan Nomor 49 Tahun 2022.
Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen juga tidak mengalami perubahan PPN. Artinya, tidak ada kenaikan PPN dan masyarakat akan tetap membayar PPN 11 persen.
"PPN TIDAK NAIK...!," tulis Sri mulyani dalam unggahan akun Instagram resmi, Selasa, 31 Desember 2024.
Adapun, dia menjelaskan, PPN 12 persen diterapkan pada barang mewah, barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) atau yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2022.
Konferensi pers PPN 12 persen. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Berikut rincian barang mewah yang dimaksud:
- Pesawat pribadi
- Kapal pesiar
- Yacht
- Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar.
- Kendaraan bermotor mewah.
Dalam unggahan akun Instagram itu, bendahara negara juga menyampaikan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.