Konferensi pers PPN 12 persen. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 31 December 2024 20:08
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok masyarakat. Sejumlah kebutuhan pokok yang selama ini mendapat tarif PPN 0 persen dipastikan tetap berlaku.
"Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Sedangkan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Kelompok ini sebelumnya sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," jelasnya.
Baca juga: Tekan Dampak PPN 12%, Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Senilai Rp38,6 triliun |