Tekan Dampak PPN 12%, Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Senilai Rp38,6 triliun

Konferensi pers pengumuman PPN 12 persen. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Tekan Dampak PPN 12%, Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Senilai Rp38,6 triliun

Kautsar Widya Prabowo • 31 December 2024 19:39

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Bantuan ini sebagai upaya pemerintah menekan dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun, seperti yang pernah diumumkan sebelumnya," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Presiden Prabowo membeberkan sejumlah stimulus yang diberikan pemerintah. Seperti bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta keluarga penerima dan diskon tarif listrik 50 persen pelanggan dengan daya sampai 2200 KVA.

Kemudian, keringanan pembiayaan untuk industri padat karya. Selanjutnya, bebas PPh Pasal 21 atau pajak penghasilan bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan.

"Bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta/tahun. Dan lain sebagainya jadi paket ini semua nilainya Rp38,6 triliun," jelasnya.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Resmi Umumkan PPN 12%, Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo menegaskan PPN 12 persen hanya diberlakukan terhadap barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat kalangan atas. Seperti jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah sangat mewah dengan harga jual Rp30 miliar.

Selain itu, ia memastikan tidak ada perubahan terhadap barang dan jasa yang sebelumnya mendapat PPN 0 persen. Contohnya, bahan pokok.

"Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)