Polisi menahan 3 tersangka penyelundupan benih lobster/Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 17 May 2024 13:33
Jakarta: Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri telah menangkap tiga tersangka kasus illegal fishing berupa penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat. Saat ini, pihaknya tengah memburu dalang kasus tersebut.
"Ini perlu lagi untuk mencari pihak-pihak lain yang saat ini memang sedang kita cari, karena memang jelas ada beberapa pihak yang lebih tahu dari tiga orang kita amankan ini," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers di Aula Gedung Soedarsono Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024.
Adapun tiga tersangka yang sudah ditangkap berinisial UD, ERP, dan CH. Tersangka UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Lalu, ERP dan CH berperan sebagai press packing atau mengemas benih lobster.
"Mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain," ujar Donny.
Menurut Donny, ketiga tersangka yang ditangkap ini mengaku baru satu kali melakukan pengemasan benih lobster di gudang yang ada di Bogor tersebut. Namun, menurut Donny, mereka sudah berpengalaman.
"Tapi sebtulnya tersangka ini sudah punya pengalaman untuk melakukan membuat kemasan di tempat yang berbeda ini yang kami dalami, masalah waktunya kapan, tidak bisa mentah-mentah kita terima, cross check lagi alat bukti lainnya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Donny menyebut ketiga tersangka mendapat keuntungan dari tindak pidana menyelundupkan benih lobster ini. Namun, tidak disebut pasti jumlah keuntungannya.
"Besarannya bervariatif sehingga kami sampaikan motivasinya ya ini untuk tujuannya ekonomi," ucapnya.
Baca: Kasus Penyelundupan 91.246 Ekor Benih Lobster di Bogor Rugikan Negara Rp19,2 Miliar |