Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Foto: Dok Metro TV
Theofilus Ifan Sucipto • 16 May 2024 19:30
Jakarta: Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta pembahasan revisi undang-undang (UU) penyiaran dilakukan dengan holistik. Pembahasan itu mesti melibatkan publik.
"Masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.
Cak Imin menangkap sinyal kekhawatiran revisi itu justru membungkam peran pers. Hal itu tidak boleh terjadi.
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi," papar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Baca juga: Bahas RUU Penyiaran, Komisi I DPR Bakal Undang Dewan Pers dan Pegiat Pers |