Pembahasan Revisi UU Penyiaran Diminta Libatkan Insan Media

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Foto: Dok Metro TV

Pembahasan Revisi UU Penyiaran Diminta Libatkan Insan Media

Theofilus Ifan Sucipto • 16 May 2024 19:30

Jakarta: Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta pembahasan revisi undang-undang (UU) penyiaran dilakukan dengan holistik. Pembahasan itu mesti melibatkan publik.

"Masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.

Cak Imin menangkap sinyal kekhawatiran revisi itu justru membungkam peran pers. Hal itu tidak boleh terjadi.

"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi," papar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
 

Baca juga: Bahas RUU Penyiaran, Komisi I DPR Bakal Undang Dewan Pers dan Pegiat Pers


Cak Imin menilai pelibatan publik dan insan pers bisa dilakukan. Apalagi, revisi UU penyiaran masih berupa draf.

"Revisi UU penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers," tegas dia.

Cak Imin menyebut masyarakat berhak atas akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Sehingga tidak boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)