Sanusi-Lathifah dan Gunawan-Umar Ditetapkan Jadi Paslon Pilbup Malang

Konferensi pers penetapan paslon Pilbup Malang 2024. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

Sanusi-Lathifah dan Gunawan-Umar Ditetapkan Jadi Paslon Pilbup Malang

Daviq Umar Al Faruq • 22 September 2024 15:49

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan paslon ini dilaksanakan pada Minggu, 22 September 2024.

Ada dua paslon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Antara lain pasangan M Sanusi dan Lathifah Shohib serta pasangan Gunawan HS dan Umar Usman.

"Hari ini kami telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Malang untuk Pilkada 2024 yaitu pasangan Sanusi-Lathifah serta pasangan Gunawan-Umar," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Minggu, 22 September 2024.

Mahardika menerangkan, penetapan dua paslon ini telah dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan KPU Kabupaten Malang. Tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut paslon Pilbup Malang pada Senin, 23 September 2024 pukul 09.00 WIB.

"Pengundian ini kami lakukan secara terbuka terbatas. Kami akan menghadirkan pasangan calon, ketua tim kampanye, perwakilan partai politik, dan pendukung dengan jumlah maksimal 50 orang," bebernya.
 

Baca juga: DPT Pilkada Jawa Barat Capai 35,9 Juta Jiwa

Mahardika menerangkan, pasangan Sanusi-Lathifah sebelumnya mendaftar Pilbup Malang ke Kantor KPU Kabupaten Malang pada 28 Agustus 2024. Kemudian disusul oleh pasangan Gunawan-Umar pada 29 Agustus 2024.

"Penerimaan pendaftaran berlangsung selama tiga hari. Bakal pasangan calon mendaftar pada hari kedua dan ketiga. Pasangan pada hari kedua diusulkan oleh 7 partai politik pengusul dan pasangan calon satunya ada 4 partai politik pengusul," jelasnya.

Setelah menerima pendaftaran, KPU Kabupaten Malang kemudian melakukan verifikasi dan penelitian administrasi. Saat itu, 2 bakal pasangan calon (bapaslon) ini dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses perbaikan dokumen dan lain sebagainya.

"Surat Keputusan KPU Kabupaten Malang sudah kami umumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Sudah kami lakukan pada 14-18 September 2024 dan tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat. Jadi lanjut ke tahapan berikutnya," terangnya.

Sebagai informasi, pasangan Sanusi-Lathifah atau Salaf, diusung oleh tujuh partai politik. Yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gelora, PSI dan PPP. Sedangkan pasangan Gunawan-Umar atau GUS, diusung oleh empat partai politik. Antara lain, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura dan Partai Demokrat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)