Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Devi Harahap • 31 October 2024 18:48
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke depan dijadikan lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan teknis pemilihan umum baik di tingkat pusat maupun daerah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan usulannya itu diperlukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu. Terlebih lagi, sistem tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dapat selesai dalam waktu dua tahun.
“Jadi kita sedang berpikir sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad? hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan,” kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI seperti dilansir dari TV Parlemen pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dengan adanya sistem pemilihan umum serentak pada 2024, Saleh menilai bahwa KPU selama 3 hingga 5 tahun ke depan selama setelah Pemilu, hanya akan melakukan sejumlah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) semata. Menurutnya, hal itu tidak terlalu urgen dan di sisi lain, dia pun ragu terhadap kegiatan bimtek tersebut.
“Mereka datangnya itu bimtek saja ke Jakarta ini, saya tahu persis. Sebentar-sebentar nanti bimtek datang ke Jakarta, enggak tahu apa yang dibimtekkan itu,” tegasnya.
Baca juga:
Perubahan Informasi Sirekap oleh KPU Akan Persulit Publik Awasi Pilkada |