Kejaksaan Agung. (Media Indonesia)
Tri Subarkah • 4 November 2024 21:28
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Penyidik pun langsung menahan Meirizka.
"Ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan di Rutan Kelas 1 cabang Kejati Jawa Timur," Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Meirizka menjadi tersangka kelima dalam pengembangan perkara permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi mengenai penanganan perkara pembunuhan oleh terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
"Tim penyidik JAM-Pidsus telah melakukan pemeriksaan secaea maraton terhadap saksi MW, yaitu orang tua atau ibu dari terpidana Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejati Jawa Timur," kata dia.
Baca:
Pemeriksaan Ronald Tannur Dilakukan di Ruang Khusus di Rutan Surabaya |