Kejagung Tahan Ibu Ronald Tannur

Kejaksaan Agung. (Media Indonesia)

Kejagung Tahan Ibu Ronald Tannur

Tri Subarkah • 4 November 2024 21:28

Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Penyidik pun langsung menahan Meirizka. 

"Ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan di Rutan Kelas 1 cabang Kejati Jawa Timur," Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Meirizka menjadi tersangka kelima dalam pengembangan perkara permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi mengenai penanganan perkara pembunuhan oleh terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton. 

"Tim penyidik JAM-Pidsus telah melakukan pemeriksaan secaea maraton terhadap saksi MW, yaitu orang tua atau ibu dari terpidana Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejati Jawa Timur," kata dia.

Baca: 

Pemeriksaan Ronald Tannur Dilakukan di Ruang Khusus di Rutan Surabaya


Menurut Qohar, Meirizka berperan dalam memberikan uang senilai Rp1,5 miliar ke pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk mengurus persidangan Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menyebut  Meirizka dan Lisa sudah kenal lama karena Ronald dan anak Lisa pernah satu sekolah.

Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)