Pemeriksaan Ronald Tannur Dilakukan di Ruang Khusus di Rutan Surabaya

Kepala Rutan Surabaya Tomi Elyus. (Dok.Istimewa)

Pemeriksaan Ronald Tannur Dilakukan di Ruang Khusus di Rutan Surabaya

Heri Susetyo • 4 November 2024 18:51

Sidoarjo: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Surabaya menyiapkan ruang khusus untuk pemeriksaan Gregorius Ronald Tannur (GRT) sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung. Terpidana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti diduga diperiksa terkait kasus gratifikasi 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

"Kamis siapkan di Ruangan Registrasi Rutan Surabaya," kata Kepala Rutan Surabaya Tomi Elyus, Senin, 4 November 2024.

Sementara dari sisi pengamanan, pihaknya mengaku tidak ada persiapan khusus. Pengamanan tetap dilakukan sesuai prosedur biasanya. 

"Kami jalankan sesuai SOP yang berlaku saja," tegas Tomi.
 

Baca juga: Ronald Tannur Ditangkap untuk Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun

Sementara Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengonfirmasi rencana Kejaksaan Agung yang akan menggelar pemeriksaan terhadap narapidananya berinisial GRT. Heni telah memerintahkan Karutan Surabaya, Tomi Elyus, untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk kelancaran proses pemeriksaan.

"Kegiatan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Nomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi berinisial GRT yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya," kata Heni.

Pemeriksaan terhadap Ronald Tannur rencananya digelar pada Selasa, 5 November 2024. Menurut surat yang diajukan, pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

"Pihak Rutan Surabaya siap bersinergi dengan Kejagung, sarana dan prasarana sudah disiapkan," terang Heni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)