Petugas keimigrasian mendeportasi 2 WNA asal Inggris yang ikut berunjuk rasa ojol beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa.
Medcom • 5 September 2024 17:51
Jakarta: Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan, dideportasi pada Rabu 4 September 2024 lalu. Warga negara asing (WNA) asal Inggris itu dipulangkan karena berorasi saat demo ojek online (ojol) di Patung kuda, Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah membeberkan landasan pemulangan kedua WNA tersebut. Mereka melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat Kamis, 29 Agustus 2024 lalu," kata Ronald dalam keterangannya, Kamis 5 September 2024.
Ronald mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan pihak imigrasi Jakarta Pusat bergerak dan mengamankan WNA tersebut. Kedua WNA tersebut langsung dibawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan.
“Petugas bergerak cepat ke lokasi, mengamankan WNA yang ikut dalam orasi,” ungkapnya.
Baca juga: 44 WNA Bermasalah Diringkus Imigrasi Soetta dari Apartemen di Cengkareng |