Pembahasan Revisi UU Penyiaran, Legislator: Tunggu Lampu Hijau Baleg DPR

Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa

Pembahasan Revisi UU Penyiaran, Legislator: Tunggu Lampu Hijau Baleg DPR

Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2024 21:23

Jakarta: Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menunggu lampu hijau dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi UU yang merupakan inisiatif DPR itu masih prematur.

"Pembahasan masih menunggu persetujuan Badan Legislasi, jika sudah disetujui baru akan dibahas," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan kepada Medcom.id, Minggu, 26 Mei 2024.

Dia menekankan sorotan tajam publik atas Revisi UU Penyiaran penting untuk penyempurnaan pembahasan di Baleg DPR. Masyarakat didorong untuk pro aktif menyampaikan masukannya.

“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, pro aktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan Revisi UU Penyiaran," ujar Farhan.

Baca: Amnesty Indonesia Nilai Revisi UU Penyiaran Praktik Pembungkaman Pers Seperti Orde Baru

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)