Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 9 July 2024 18:37
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita mengungkapkan dampak dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ada enam perusahaan yang tutup dengan total 11 ribu orang terdampak seiring diberlakukannya Permendag No.8/2024," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Senayan, Selasa, 9 Juli 2024.
Reny menjelaskan dengan adanya relaksasi aturan impor melalui permendag tersebut, Indonesia tidak mampu membendung kebanjiran produk TPT dari luar negeri. Hal ini pun memukul produksi dalam negeri dan membuat industri TPT dalam negeri merana karena kalah saing dari segi harga dan kuantitas.
"Persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tidak mempertimbangkan faktor harga dan supply demand. Kita juga tahu banjirnya produk impor ini juga dijual melalui marketplace dan juga sosial media," jelasnya.
Baca juga: Industri Tekstil RI Tergulung Produk Tiongkok |