Duh! 11 Ribu Buruh Tekstil Kena PHK Gegara Aturan Kemendag

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Duh! 11 Ribu Buruh Tekstil Kena PHK Gegara Aturan Kemendag

Media Indonesia • 9 July 2024 18:37

Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita mengungkapkan dampak dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ada enam perusahaan yang tutup dengan total 11 ribu orang terdampak seiring diberlakukannya Permendag No.8/2024," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Senayan, Selasa, 9 Juli 2024.

Reny menjelaskan dengan adanya relaksasi aturan impor melalui permendag tersebut, Indonesia tidak mampu membendung kebanjiran produk TPT dari luar negeri. Hal ini pun memukul produksi dalam negeri dan membuat industri TPT dalam negeri merana karena kalah saing dari segi harga dan kuantitas.

"Persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tidak mempertimbangkan faktor harga dan supply demand. Kita juga tahu banjirnya produk impor ini juga dijual melalui marketplace dan juga sosial media," jelasnya.
 

Baca juga: Industri Tekstil RI Tergulung Produk Tiongkok
 

Utilisasi IKM anjlok 70%


Pasca terbitnya Permendag No.8/2024, lanjut Reny, membuat utilisasi industri kecil dan menengah (IKM) anjlok hampir 70 persen, berdasarkan data dari Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), kemudian terjadikan pembatalan kontrak produksi oleh maklon dan marketplace karena pembeli maklon dan marketplace kembali ke produk impor. Tak hanya itu, hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas ke industri hulu yaitu kain dan benang.

"Ini juga membuat hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasi karena tidak ada kepastian berusaha yang mempercepat industri nasional untuk melakukan penutupan pabriknya," tutur Reny.

Adapun 11 ribu pekerja tekstil yang terkena PHK berasal dari PT S Dupantex, Jawa Tengah, dengan PHK 700-an orang; dari PT Alenatex, Jawa Barat, dengan melakukan PHK 700-an orang; lalu 500-an pekerja kena PHK dari PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah.

Kemudian PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah, melakukan PHK 400-an orang; PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah melakukan PHK 700 orang; dan PT Sai Apparel, Jawa Tengah, yang memberhentikan 8.000 pekerja.

(INSI NANTIKA JELITA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)