Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Medcom.id/candra)
Candra Yuri Nuralam • 20 November 2024 13:44
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) tidak bisa dihapuskan. Sebab, penindakan itu merupakan aturan dalam undang-undang yang berlangsung.
“Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.
Alex mengamini istilah OTT tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di aturan yang berlaku, cuma ada istilah tangkap tangan.
OTT merupakan istilah dari penangkapan karena kegiatannya disebut dengan operasi. Menurut Alex, cuma istilahnya yang bisa dihapus, bukan penindakannya.
“Cuma istilahnya saja, mungkin,” ujar Alex.
Tangkap tangan juga tidak disebutkan secara gamblang dalam Undang-Undang KPK. Menurut Alex, KPK cuma diperintah melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan,d an eksekusi. Namun, tangkap tangan ada di dalam situ.
“Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan. Jadi saya kira enggak akan hilang juga sih. Apalagi kan perangkatnya kan juga ada. Mungkin lebih selektif bisa, kan begitu,” terang Alex.
Baca juga: Johanis Tanak Mau Hapus OTT, Disambut Tepuk Tangan Legislator |