Alexander Tegaskan OTT Tak Bisa Dihapuskan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Medcom.id/candra)

Alexander Tegaskan OTT Tak Bisa Dihapuskan

Candra Yuri Nuralam • 20 November 2024 13:44

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) tidak bisa dihapuskan. Sebab, penindakan itu merupakan aturan dalam undang-undang yang berlangsung.

“Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.

Alex mengamini istilah OTT tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di aturan yang berlaku, cuma ada istilah tangkap tangan.

OTT merupakan istilah dari penangkapan karena kegiatannya disebut dengan operasi. Menurut Alex, cuma istilahnya yang bisa dihapus, bukan penindakannya.

“Cuma istilahnya saja, mungkin,” ujar Alex.

Tangkap tangan juga tidak disebutkan secara gamblang dalam Undang-Undang KPK. Menurut Alex, KPK cuma diperintah melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan,d an eksekusi. Namun, tangkap tangan ada di dalam situ.

“Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan. Jadi saya kira enggak akan hilang juga sih. Apalagi kan perangkatnya kan juga ada. Mungkin lebih selektif bisa, kan begitu,” terang Alex.

Baca juga: Johanis Tanak Mau Hapus OTT, Disambut Tepuk Tangan Legislator

Sebelumnya, KPK memastikan OTT masih dilakukan saat ini. KPK tetap melakukan operasi senyap itu jika ada bukti.

“Sampai saat ini sebagaimana yang terakhir juga OTT di Kalimantan Selatan bila memang ada bukti permohonan yang cukup, atau setidaknya dua alat bukti petunjuk-petunjuk, maka masih bisa dilangsungkan kegiatan tangkap tangan itu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Tessa mengatakan, komentarnya itu tidak merujuk untuk membalas jawaban Johanis dalam fit and proper test di DPR. Menurutnya, jawaban itu menegaskan sikap KPK secara luas terkait kebutuhan OTT di Indonesia.

Dia menegaskan OTT tidak dilarang, saat ini. Buktinya, kata Tessa, KPK menggelar operasi senyap di Kalimantan Selatan (Kalsel), beberapa waktu lalu.

“Jadi, tidak ada aturan yang melarang (OTT digelar) sampai saat ini,” ujar Tessa.

Johanis Tanak berencana menghapus OTT jika terpilih sebagai komisioner. Pernyataannya itu disambut tepuk tangan di ruang rapat Komisi III DPR.

Awalnya Tanak menyatakan baginya OTT kurang pas. Namun, dia mengaku terpaksa mengikuti tradisi tersebut.

"Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat," ujar Tanak saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)