Ilustrasi
Media Indonesia • 27 November 2023 20:50
Yogyakarta: Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, tidak puas dengan penghitungan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-DIY.
Menurut dia, seharusnya penetapan UMK 2024 sejalan dengan upaya pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.
"UMK DIY ini seharusnya mampu mengatasi defisit ekonomi para buruh, kemudian juga bisa mendorong pengentasan kemiskinan," papar dia saat audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD DIY, Senin, 27 November 2023.
Padahal, UMK di DIY pada 2023 masih jauh dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga ia mendorong agar tahun 2024 dapat disesuaikan dengan KHL yang dilakukan melalui survei merujuk pada Permenaker Nomor 36 Tahun 2012.
Penentuan upah didasarkan banyak pertimbangan, yakni KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan dialog sosial. Berdasarkan rumusan tersebut, UMK di lima kabupaten/kota se-DIY ini berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. Angka ini didapat berdasarkan survei KHL yang dilakukan di kelima kabupaten/kota.
"Formula perhitungan yang digunakan (saat) ini ternyata tidak mencerminkan KHL seaktual mungkin dan tidak menggunakan dialog sosial dalam penetuan upah," kata Irsad.
Nilai dia, perusahaan selalu untung dan para pekerja ini dirugikan nilai pendapatan perusahaan masih jauh lebih besar pendapatan daripada pengeluarannya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Darmawan menjelaskan, UMP DIY sudah ditetapkan oleh Gubernur, sedangkan penentuan UMK ini masih dalam proses sidang pleno dan disesuaikan sesuai aturan yang telah disebutkan sebelumnya. Ia menjelaskan dalam formula perumusan ini ditetapkan juga berdasarkan kajian pakar terhadap inflasi DIY.
"Dilakukan rasionalisasi inflasi DIY terkait kebutuhan pokok pekerja, dari 11 kebutuhan yang paling penting jadi kebutuhan ada 2, dari ini diolah menghasilkan angka yang kemudian dimasukkan dalam formula," papar Darmawan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27% atau Rp144.115,22, menjadi Rp2.125.897,61. Hal tersebut berdasar Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.
Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto, mengatakan, penentuan upah dilakukan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Koeswanto menjelaskan bahwa penentuan upah di masing-masing daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Untuk di DIY perlu kita pahami bersama ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan sehingga tidak bisa disamakan dengan wilayah lain," tutup Koeswanto.