Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Riau

Sudirman, 41, buron kasus tindak pidana korupsi. (Dok Kejagung)

Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Riau

Siti Yona Hukmana • 3 May 2024 10:45

Jakarta: Sudirman, 41, buron kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari Tahun 2017-2018 pada BRI Ujung Batu, Riau ditangkap. Penangkapan dilakukan di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau pukul 18.45 WIB, Kamis, 2 Mei 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelaku ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. Sudirman adalah terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Riau.

"Saat diamankan, terdakwa Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala. Namun, Tim Satgas SIRI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankannya," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2024.

Ketut menuturkan sebelum ditangkap, DPO terdeteksi di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau. Kemudian, sekitar pukul 18.45 WIB, DPO tepantau sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

"Setelah itu, tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Ketut.

Baca: Buron Korupsi Program Penanggulangan Kemiskinan Kota Pekanbaru Ditangkap

Setelah ditangkap, terdakwa Sudirman diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Melalui program Tabur Kejaksaan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sudirman diancam dengan pidana dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500.000.000 subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7.206.195.700.

Ketut mengatakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung disebut juga mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)