Sudirman, 41, buron kasus tindak pidana korupsi. (Dok Kejagung)
Siti Yona Hukmana • 3 May 2024 10:45
Jakarta: Sudirman, 41, buron kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari Tahun 2017-2018 pada BRI Ujung Batu, Riau ditangkap. Penangkapan dilakukan di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau pukul 18.45 WIB, Kamis, 2 Mei 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelaku ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. Sudirman adalah terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
"Saat diamankan, terdakwa Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala. Namun, Tim Satgas SIRI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankannya," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2024.
Ketut menuturkan sebelum ditangkap, DPO terdeteksi di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau. Kemudian, sekitar pukul 18.45 WIB, DPO tepantau sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
"Setelah itu, tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Ketut.
Baca: Buron Korupsi Program Penanggulangan Kemiskinan Kota Pekanbaru Ditangkap |