KPK Minta Saran BKN untuk Hukum 14 Pegawai Terseret Pungli

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Minta Saran BKN untuk Hukum 14 Pegawai Terseret Pungli

Candra Yuri Nuralam • 22 April 2024 08:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saran Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan hukuman kepada 14 pegawai yang terseret pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Mereka belum dihukum karena status kepegawaian yang tak jelas.

“Karena ada status kepegawaian yang harus dipatuhi oleh KPK, maka, saat ni masih dikonsultasikan dengan pihak BKN,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sebanyak 14 pegawai yang belum dihukum itu merupakan pegawai lama. Mereka bebas dari sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah karena menerima pungli di bawah tahun 2019.

“(Mereka menerima saat) belum ada Dewas, maka kemudian resi hukumannya tidak bisa diberlakukan,” ujar Ali.

Mereka juga tidak bisa dihukum oleh Sekjen KPK karena status pegawainya bukan aparatur sipil negara (ASN). Karenanya, Lembaga Antirasuah butuh saran BKN untuk melakukan tindakan.

“Mereka yang ASN ini juga berasal dari berbagai macam sumber ya, dari outsourcing, kemudian pegawai tetap, tidak tetap, dan peralihan kemudian jadi ASN, nah, itu statusnya bagaimana,” ucap Ali.
 

Baca: 

Jalani Vonis Etik, Eks Karutan KPK Minta Maaf di Kantor Dewas


Sebelumnya, mantan Karutan KPK Ahmad Fauzi menjalankan perintah eksekusi atas pelanggaran etik penerimaan pungli yang dilakukannya. Dia meminta maaf di Kantor Dewas Lembaga Antirasuah pada Rabu, 17 April 2024.

“Saya menyampaikan permintaan maaf kepada KPK dan atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan,” kata Ahmad dalam keterangan permintaan maafnya yang dikutip pada Kamis, 18 April 2024.

Ahmad berjanji akan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, pernyataan itu diucapkan saat dia sudah menjadi tahanan KPK dalam kasus yang sama.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku,” ujar Ahmad.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)