Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 22 April 2024 08:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saran Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan hukuman kepada 14 pegawai yang terseret pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Mereka belum dihukum karena status kepegawaian yang tak jelas.
“Karena ada status kepegawaian yang harus dipatuhi oleh KPK, maka, saat ni masih dikonsultasikan dengan pihak BKN,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sebanyak 14 pegawai yang belum dihukum itu merupakan pegawai lama. Mereka bebas dari sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah karena menerima pungli di bawah tahun 2019.
“(Mereka menerima saat) belum ada Dewas, maka kemudian resi hukumannya tidak bisa diberlakukan,” ujar Ali.
Mereka juga tidak bisa dihukum oleh Sekjen KPK karena status pegawainya bukan aparatur sipil negara (ASN). Karenanya, Lembaga Antirasuah butuh saran BKN untuk melakukan tindakan.
“Mereka yang ASN ini juga berasal dari berbagai macam sumber ya, dari outsourcing, kemudian pegawai tetap, tidak tetap, dan peralihan kemudian jadi ASN, nah, itu statusnya bagaimana,” ucap Ali.
Baca:
Jalani Vonis Etik, Eks Karutan KPK Minta Maaf di Kantor Dewas |