Jalani Vonis Etik, Eks Karutan KPK Minta Maaf di Kantor Dewas

Mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi menjalankan perintah eksekusi atas pelanggaran etik dalam kasus penerimaan pungli. Dok. KPK

Jalani Vonis Etik, Eks Karutan KPK Minta Maaf di Kantor Dewas

Candra Yuri Nuralam • 18 April 2024 08:52

Jakarta: Mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi menjalankan perintah eksekusi atas pelanggaran etik dalam kasus penerimaan pungli. Dia meminta maaf di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah pada Rabu, 17 April 2024.

“Saya menyampaikan permintaan maaf kepada KPK dan atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan,” kata Ahmad dalam keterangan permintaan maafnya yang dikutip pada Kamis, 18 April 2024.

Ahmad berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, pernyataan itu diucapkan saat dia menjadi tahanan KPK dalam kasus pungli.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku,” ujar Ahmad.
 

Baca Juga: 

KPK Bakal Patahkan Tudingan Eks Karutan di Pengadilan


Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa menegaskan permintaan maaf Ahmad akan diperlihatkan ke seluruh pegawai. Tujuannya, menimbulkan efek jera dan tidak ada yang berani meniru mantan karutan tersebut.

“Karenanya pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” tutur Cahya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)