Mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi menjalankan perintah eksekusi atas pelanggaran etik dalam kasus penerimaan pungli. Dok. KPK
Candra Yuri Nuralam • 18 April 2024 08:52
Jakarta: Mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi menjalankan perintah eksekusi atas pelanggaran etik dalam kasus penerimaan pungli. Dia meminta maaf di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah pada Rabu, 17 April 2024.
“Saya menyampaikan permintaan maaf kepada KPK dan atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan,” kata Ahmad dalam keterangan permintaan maafnya yang dikutip pada Kamis, 18 April 2024.
Ahmad berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, pernyataan itu diucapkan saat dia menjadi tahanan KPK dalam kasus pungli.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku,” ujar Ahmad.
Baca Juga:
KPK Bakal Patahkan Tudingan Eks Karutan di Pengadilan |