Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 16 April 2024 14:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mematahkan tudingan Ahmad Fauzi di sidang praperadilan. Eks Kepala Rutan (Karutan) KPK itu menuding lembaga antirasuah itu tak memberikan kesempatan memberikan kesaskian yang sama kepada dirinya dengan saksi lain sebelum status hukum itu diberikan.
“Semua dalil tersebut akan dijelaskan dan ditanggapi KPK di depan hakim melalui biro hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.
Dalam gugatannya, Ahmad juga mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK dalam kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di rutan KPK tersebut. Namun, Ali menegaskan bukti yang dimiliki pihaknya cukup untuk memberikan status tersangka kepada mantan karutan tersebut.
Baca juga:
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan Ahmad Fauzi di PN Jaksel |