KPK Bakal Patahkan Tudingan Eks Karutan di Pengadilan

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Bakal Patahkan Tudingan Eks Karutan di Pengadilan

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2024 14:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mematahkan tudingan Ahmad Fauzi di sidang praperadilan. Eks Kepala Rutan (Karutan) KPK itu menuding lembaga antirasuah itu tak memberikan kesempatan memberikan kesaskian yang sama kepada dirinya dengan saksi lain sebelum status hukum itu diberikan.

“Semua dalil tersebut akan dijelaskan dan ditanggapi KPK di depan hakim melalui biro hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri  melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.

Dalam gugatannya, Ahmad juga mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK dalam kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di rutan KPK tersebut. Namun, Ali menegaskan bukti yang dimiliki pihaknya cukup untuk memberikan status tersangka kepada mantan karutan tersebut.
 

Baca juga: 

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan Ahmad Fauzi di PN Jaksel


“Kami sangat yakin apa yang kami sedang selesaikan KPK terkait penyidikan dugaan korupsi di Rutan cabang KPK ini. KPK pasti patuhi aturan yang berlaku,” ujar Ali.

Ahmad merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli). Gugatan praperadilannya tercatat dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memerinci lebih lanjut petitum permohonan tersebut. Tapi, sidang perdananya digelar pada Senin, 22 April 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)