Sidang Sengketa Pilpres Selesai, Presiden dan Wapres Terpilih Ditetapkan pada 24 April

Ilustrasi. Medcom.id.

Sidang Sengketa Pilpres Selesai, Presiden dan Wapres Terpilih Ditetapkan pada 24 April

Yakub Pryatama • 22 April 2024 20:00

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 pada Rabu, 24 april 2024. Rencananya, penetapan presiden terpilih digelar pukul 10.00 WIB di Gedung KPU RI, Jakarta.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut penetapan presiden dan wapres terpilih sesuai dengan Surat Keputusan KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu. Langkah ini diambil setelah sengketa Pilpres 2024 diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," ungkap Hasyim, Senin, 22 April 2024.
 

Baca juga: Tanggapan KPU soal Hasil Putusan MK

Hasyim menuturkan semua pokok permohonan dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa terkait Pilpres 2024

"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)