KPK Jawab Tudingan Kurang Pengawasan di Kasus Korupsi APD

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Jawab Tudingan Kurang Pengawasan di Kasus Korupsi APD

Candra Yuri Nuralam • 19 April 2024 22:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab sindiran fungsi pencegahannya dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lembaga Antirasuah mengaku pihaknya sudah meminimalisir tindak pidana dalam proyek itu saat melakukan pengawasan.

“Kalau enggak ada KPK lebih parah lagi (tindakan koruptifnya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah mengindikasi adanya permainan kotor sejak pengawasan proyek tersebut dilakukan. Dia berharap tidak ada pihak yang memutarbalikkan fakta dalam kasus ini.

“Justru sudah di awal ada KPK di sana, pun ada info perbuatan melawan hukum,” ucap Ali.

Penindakan dilakukan setelah upaya pencegahan tidak bisa menghentikan permainan kotor dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu pun ditaksir menyentuh ratusan miliar rupiah.

“Itu yang kemudian kami selesaikan kasusnya, bahwa ada memang perbuatan melawan hukum, ada dugaan kerugian negara, merugikan pihak lain, itu yang sedang kami selesaikan,” ujar Ali.
 

Baca juga: 

KPK Curiga Ihsan Yunus Terlibat Dugaan Korupsi APD



Sebelumnya, Direktur Utama Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo menilai KPK gagal mencegah korupsi dalam pengadaan APD ini. Sebab, lanjutnya, Lembaga Antirasuah merupakan bagian dari tim yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada permainan kotor dalam proyek tersebut.

“Jadi, sangat disayangkan, KPK juga hadir (dalam tim pencegahan), cuma enggak ada ketegasan,” kata Satrio di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.

Satrio menyebut KPK hadir dalam berbagai rapat pembahasan pengadaan proyek tersebut. Dia bingung dengan alasan Lembaga Antirasuah baru mempersalahkan dugaan korupsi sekarang.

Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)