Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono. Foto: dok. Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Gabriella Thesa Widiari • 11 July 2026 13:36

Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudy Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Rudi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.

"Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu, 11 Juli 2026 
 


Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor 76 Tahun 2026. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus. 

Anang mengatakan Rudi akan menjabat sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie. Rudi menjabat sampai ada pejabat definitif.

"Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakkan hukum," kata Anang.

Kejagung memastikan seluruh perkara yang ditangani Jampidsus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rudi pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pada 2003, Rudi pernah ikut seleksi menjadi Deputi Penindakan KPK. Dia menjadi satu-satunya jaksa yang lolos enam besar besar.

Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung. Surat pengunduran dirinya diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto: Istimewa.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Hal ini berkaitan pula dengan proses hukum yang tengah ditangani oleh Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Anang mengatakan Kejagung mengajak semua pihak untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri. Serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengunduran diri Febrie diduga akibat serangkaian kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Ada tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya terkait Febrie, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025, dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

(Gabriella Thesa Widiari)