Ilustrasi THR. Foto: Pexels.
Pemprov DKI Buka Posko THR Lebaran hingga 27 Maret 2026
Anggi Tondi Martaon • 6 March 2026 10:26
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Posko tersebut berlaku mulai 2 hingga 27 Maret untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja menjelang Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan keberadaan posko tersebut bertujuan membantu memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. “Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujar Syaripudin dikutip dari Antara, Jumat, 6 Maret 2026.
Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464. Sementara untuk layanan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080.
Baca Juga :
Mitra Ojol Girang Dapat Bonus Hari Raya
Syaripudin berharap posko tersebut dapat mendorong kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
“Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujar Syaripudin.