Simak Alasan BI Naikkan BI Rate di Tengah Turunnya Rupiah

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Foto: dok Metrotvnews.com.

Simak Alasan BI Naikkan BI Rate di Tengah Turunnya Rupiah

Ade Hapsari Lestarini • 9 June 2026 23:06

Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan turunnya nilai tukar rupiah telah melebihi proyeksi bank sentral, sehingga Dewan Gubernur BI melalui Rapat Mingguan pada hari ini memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps).

"Dalam berbagai evaluasi, hari ini kita melihat, lho kok pelemahan rupiah melebihi yang kita proyeksikan dulu. Karenanya judulnya (siaran pers) adalah langkah-langkah kebijakan lanjutan untuk penguatan stabilitas nilai tukar rupiah," kata Perry dalam wawancara cegat di Gedung DPR RI Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 9 Juni 2026.

Pada kesempatan tersebut, Perry juga memastikan penyelenggaraan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Memang setiap minggu kami melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan yang kita putuskan secara bulanan. Karena ada pelemahan rupiah yang memang melebihi yang diproyeksi, kita lakukan langkah-langkah lanjutan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah," kata dia.

Adapun BI belum lama ini menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 50 bps pada RDG Bulanan pada 19-20 Mei 2026. Kenaikan BI-Rate pada Mei 2026 menjadi langkah penyesuaian pertama setelah suku bunga acuan dipertahankan di level 4,75 persen sejak September 2025.

Sepanjang 2025, BI sebelumnya telah memangkas bunga acuan sebanyak lima kali dengan total penurunan sebesar 125 bps. Selanjutnya, BI dijadwalkan kembali melaksanakan RDG Bulanan pada 17-18 Juni 2026.

Langkah BI stabilisasi rupiah


Di samping kenaikan BI Rate menjadi 5,50 persen pada Selasa, BI juga menempuh sejumlah langkah lainnya untuk stabilisasi nilai tukar rupiah.

Pertama, kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan untuk semakin meningkatkan imbal hasil bagi masuknya investasi portofolio asing.

Kedua, pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10 persen untuk semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor.

Ketiga, pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan.

Keempat, peningkatan intensitas operasi moneter baik rupiah maupun valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.

Berdasarkan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sejak awal tahun melemah sekitar 7,76 persen (point to point/ptp) dari Rp16.834 per USD pada 9 Januari 2026 menjadi Rp18.141 per USD pada 9 Juni 2026.

(Ade Hapsari Lestarini)