MK Putus Gugatan Royalti Ariel NOAH Cs Hingga TKOOS Band Hari Ini

Musisi Ariel NOAH dan Piyu rapat dengan DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

MK Putus Gugatan Royalti Ariel NOAH Cs Hingga TKOOS Band Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 17 December 2025 08:40

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas dua perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Rabu, 17 Desember 2025. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025.

Dilansir dari Antara, berdasarkan jadwal persidangan di laman resmi MK, pengucapan putusan akan digelar di Gedung 1 MK RI mulai pukul 13.30 WIB. Putusan ini akan dibacakan bersamaan dengan delapan perkara uji materi lainnya.
 


Perkara Nomor 28 diajukan oleh sejumlah musisi papan atas, di antaranya Armand Maulana, Nazril Irham (Ariel NOAH), Vina Panduwinata, serta 26 penyanyi lainnya. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan ancaman struktural bagi pelaku pertunjukan. Mereka berpendapat bahwa regulasi saat ini tidak memberikan perlindungan yang setara dan memadai.

Salah satu poin yang disoroti adalah kasus vokalis Kahitna, Hedi Yunus. Hedi mengaku mengalami kerugian karena sistem direct licensing atau lisensi langsung yang diterapkan pencipta lagu 'Melamarmu'. Sistem ini mengharuskan pengguna karya membayar langsung kepada pencipta tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).


Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Sementara itu, Perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik TKOOS Band dan penyanyi rok Saartje Sylvia. Mereka mempersoalkan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Gugatan ini dipicu oleh larangan ahli waris Koes Plus terhadap TKOOS Band untuk membawakan lagu-lagu grup legendaris tersebut. TKOOS merasa dirugikan secara citra karena dianggap menggunakan karya tanpa izin, padahal mereka mengeklaim telah membayar royalti melalui LMKN.

Melalui permohonan ini, para musisi meminta MK memberikan penafsiran baru atau membatalkan keberlakuan pasal-pasal yang dinilai bermasalah. Proses persidangan ini telah bergulir sejak April 2025 dengan mendengarkan keterangan dari Pemerintah, DPR, hingga pihak terkait seperti LMKN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)