Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dok. Antara.
Dua Pria di Gunungkidul Ditangkap, Diduga Terkait Kekerasan Seksual Anak Disabilitas
Media Indonesia • 13 May 2026 16:01
Gunungkidul: Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual menimpa seorang anak perempuan penyandang disabilitas di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Polres Gunungkidul menangkap dua pria berinisial W, 33; dan S, 33, warga Kapanewon Patuk.
Kapolsek Patuk, AKP Solechan, menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang didampingi oleh pihak Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) DIY. Peristiwa terjadi pada akhir Maret 2026. Saat itu, korban dengan disabilitas retardasi mental, bertemu dengan para pelaku di Wonosari sebelum akhirnya dibawa ke beberapa lokasi di Patuk, yang menjadi tempat dugaan tindak kekerasan seksual.
"Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan standar operasional yang sensitif terhadap kondisi korban," tegas dia, Rabu, 13 Mei 2026.
“Kalau berkomunikasi harus pelan-pelan karena korban tidak bisa langsung memahami dan menjawab pertanyaan,” papar Iptu Ratri.

Ilustrasi/Medcom.id
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, pun menambahkan, saat ini korban telah ditangani dengan baik untuk memulihkan kondisi fisik maupun trauma yang dialami. Koordinasi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan hak-hak korban sebagai penyandang disabilitas tetap terpenuhi.
"Korban dipastikan memperoleh layanan kesehatan serta pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma," tegas Iptu Suranto.
Sementara itu, kedua terduga pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Langkah pendampingan ini dilakukan melalui sinergi lintas instansi, termasuk melibatkan BRSPA DIY sebagai pihak yang memberikan pengasuhan dan pendampingan laporan. (MI/Ardi Teristi)