Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Digelar Hari Ini

Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 18 May 2026 09:20

Jakarta: Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP, 37, pada hari ini, Senin, 18 Mei 2026. Ketiga terdakwa itu, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, yang disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap tiga terdakwa," kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 18 Mei 2026.
 


Sidang dijadwalkan berlangsung pada siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.

"Karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan akan dimulai setelah Ishoma (siang sekitar jam 12)," ujar Endah.


Ilustrasi pengadilan. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Rincian dakwaan

Oditur Militer lainnya, yakni Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan dalam perkara itu, tiga prajurit yang menjadi terdakwa, yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).

Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.

Untuk terdakwa pertama Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagai cadangan, Serka MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.

"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," ungkap Wasinton.

Tidak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.

Sementara itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. FH juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.

Begitu pula dengan terdakwa ketiga Serka FY yang didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)