Penyegelan Bangunan Diabaikan, Irbanko Panggil Sudin CKTRP Jakpus

Irbanko Jakarta Pusat Rianta Widya Simanjuntak. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Penyegelan Bangunan Diabaikan, Irbanko Panggil Sudin CKTRP Jakpus

Christian • 30 July 2026 18:58

Jakarta: Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat (Jakpus) bakal memanggil jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat. Langkah ini diambil guna mengusut polemik bangunan enam lantai yang melanggar Perizinan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

“Kami akan panggil jajaran Sudin CKTRP terkait polemik bangunan tersebut. Pemanggilan bertujuan mengetahui secara pasti permasalahannya apa, kemudian upaya apa yang sudah, dan apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Irbanko Jakarta Pusat Rianta Widya Simanjuntak di kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.
 


Rianta menjelaskan, pihaknya mendorong Sudin CKTRP Jakarta Pusat agar masalah perizinan bangunan semacam ini tidak terus berulang. Evaluasi diperlukan guna memastikan seluruh prosedur penindakan di lapangan sudah sesuai aturan.

“Itu saja yang bisa kami lakukan sementara sebelum kami bisa mengetahui hasil klarifikasi dengan pihak terkait,” ucap Rianta.

Terkait potensi sanksi denda hingga pidana akibat penerobosan segel dan gembok resmi, Rianta meminta Sudin CKTRP bertindak tegas menegakkan aturan.

“Apabila di dalam segel itu ada tulisan bahwa berhubungan dengan disampaikan tadi, kita akan bertanya sama ke Sudin CKTRP secara pasti tentang sanksi dan pidana. Karena semua peraturan kan dari Sudin CKTRP. Kita hanya memastikan aturan yang ada itu sejalan dengan tugas yang dilakukan di lapangan,” tegas Rianta.

Pada kesempatan yang sama, Kasubag TU Irbanko Jakarta Pusat Bernard Simatupang menyatakan tak menutup kemungkinan izin bangunan milik PT PMA tersebut bakal dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Kalau memang tidak sesuai izin maka perizinan bangunan tersebut dapat dicabut,” tegas Bernard.


Penyegelan bangunan enam lantai di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 24 angka 38 dan Pasal 40 ayat (2) huruf C, pemilik bangunan wajib melaksanakan pembangunan sesuai rencana teknis. Pelanggaran terhadap jarak bebas, intensitas bangunan, maupun perubahan fungsi bangunan berkonsekuensi pada sanksi berupa surat peringatan tertulis hingga pencabutan izin PBG.

Sebelumnya, Sudin CKTRP Jakarta Pusat kembali menyegel dan menggembok bangunan tersebut pada Rabu, 29 Juli 2026. Penindakan ini merupakan penegakan hukum kelima kalinya di lokasi yang sama.

“Tadi pagi tim sudah melakukan penyegelan kembali sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat Yunita Indrasti.

Namun, hanya berselang satu jam setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas pembangunan terpantau kembali beroperasi. Dari luar gedung, deru pengerjaan seperti pemasangan ubin dan ketukan palu masih terdengar jelas.

Penanggung jawab pembangunan, Imam, menegaskan bakal tetap melanjutkan proyek tersebut meski mengetahui adanya penyegelan resmi dari Pemkot Jakarta Pusat.

"Yang pasti saya punya tugas untuk menyelesaikan bangunan ini dan akan saya selesaikan, tidak peduli dengan adanya segel atau tidak," kata Imam.

Imam bahkan mengeklaim bahwa kelanjutan pengerjaan proyek tersebut telah mengantongi izin dari pihak Kecamatan Gambir serta oknum ASN Dinas CKTRP.

(Fachri Audhia Hafiez)