Penyegelan bangunan enam lantai di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Bandel! Pemilik Gedung di Gambir Nekat Lanjutkan Proyek Usai Disegel
Christian • 29 July 2026 14:25
Jakarta: Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat kembali menyegel bangunan enam lantai di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026. Penindakan berupa penggembokan ini merupakan penegakan hukum untuk kelima kalinya di lokasi tersebut.
"Tadi pagi tim sudah melakukan penyegelan kembali sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat Yunita Indrasti saat dimintai keterangan, Rabu, 29 Juli 2026.
Namun, hanya berselang satu jam usai penyegelan, aktivitas pembangunan terpantau kembali berjalan. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada pukul 10.45 WIB, dari luar bangunan masih terdengar jelas deru pengerjaan seperti pemasangan ubin dan ketukan palu.
Penanggung jawab pembangunan, Imam, menyatakan tetap melanjutkan proyek milik PT PMA tersebut. Meskipun dia sadar adanya segel resmi dari petugas.
"Yang pasti saya punya tugas untuk menyelesaikan bangunan ini dan akan saya selesaikan, tidak peduli dengan adanya segel atau tidak," kata Imam.
Imam mengeklaim bahwa kelanjutan pengerjaan tersebut telah mengantongi persetujuan. Khususnya dari pihak Kecamatan Gambir serta oknum ASN Dinas CKTRP.
Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat Sandra Alexandra menegaskan bahwa setiap bentuk aktivitas setelah penggembokan merupakan pelanggaran hukum yang berkonsekuensi pidana. Pemilik atau kontraktor seharusnya mengurus perbaikan izin terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan.
"Pokoknya selama gembok dari kami masih terpasang, tidak boleh ada kegiatan pembangunan. Jika ada, maka ancamannya pidana," ujar Sandra.

Penyegelan bangunan enam lantai di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Kasus pelanggaran bangunan ini sejatinya telah bergulir sejak awal 2026. Sudin CKTRP Jakpus sebelumnya juga pernah melakukan penindakan serupa akibat pengerjaan bangunan yang melanggar izin pemanfaatan ruang.
"Pelanggaran terjadi karena dibangun enam lantai plus rooftop. Padahal, izin pembangunan hanya empat lantai. Penutupan dengan cara digembok ini bukan sanksi pertama. Sebelumnya sudah diberikan sanksi, namun pembangunan terus berjalan," jelas Yunita dalam keterangannya pada pertengahan Februari 2026.