Direktur Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero) Suroso Isnandar. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.
Jamin Listrik PSEL Diserap Penuh hingga 30 Tahun, PLN: Mitra Gak Usah Khawatir
Husen Miftahudin • 16 July 2026 13:38
Jakarta: PT PLN (Persero) menyatakan siap menyerap seluruh produksi listrik yang dihasilkan dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi tersebut dinilai memberikan kepastian usaha bagi pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia.
Salah satu proyek PLTSa yang dimaksud adalah program Waste to Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Program Danatara Indonesia ini merupakan bagian dari percepatan transisi energi dan penanganan darurat sampah nasional yang digaungkan pemerintah.
Direktur Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero) Suroso Isnandar mengatakan PLN menjadi salah satu pemangku kepentingan yang menyambut positif terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan kepastian mengenai skema pembelian listrik dari proyek WtE, termasuk penetapan tarif sebesar USD0,20 per kilowatt hour (kWh) selama 30 tahun.
"PLN merupakan salah satu stakeholder yang menurut saya paling bahagia dengan program ini. Karena dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 ada kepastian dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik dan juga dengan peran PLN sebagai off-taker, di mana tarif sudah ditentukan yaitu 20 sen dolar AS per kWh selama 30 tahun," kata Suroso Isnandar dalam acara Waste to Energy Talks 2026 yang diselenggarakan Metro TV di Melati Glass House, Plataran Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
PLN jamin serap seluruh produksi listrik WtE
Suroso menjelaskan, terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 juga memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang terlibat dalam proyek PLT Sampah. Sebagai off-taker, PLN berkomitmen menyerap seluruh listrik yang dihasilkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya Perpres ini maka kepastian berusaha dapat dijamin sehingga PLN selaku off-taker dapat memberikan jaminan kepada para mitra bahwa listrik akan diambil 100 persen, berapa pun produksinya," tutur Suroso.
Menurut dia, komitmen tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mitra dalam mengembangkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Suroso mengatakan pengembangan PLT Sampah juga mendukung agenda transisi energi yang tengah dijalankan PLN. Selain membantu mengurangi persoalan sampah, pembangkit tersebut akan memperkuat bauran energi baru terbarukan (EBT) dalam sistem kelistrikan nasional.
"Dengan demikian dalam konteks PLN yang sedang melakukan transisi energi dari energi berbasis termal kepada energi berbasis energi baru terbarukan untuk mencapai net zero emission tahun 2060, adanya PSEL ini menambah portofolio sumber energi primer sekaligus mengatasi darurat sampah," jelas dia.

(Acara Waste to Energy Talks 2026 yang diselenggarakan Metro TV di Melati Glass House, Plataran Senayan, Jakarta. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV)
Mitra WtE tak perlu khawatir
PLN menyatakan siap mendukung pengembangan PSEL di lebih banyak daerah apabila proyek tersebut diperluas menjadi bagian dari program strategis nasional.
Suroso pun memastikan komitmen perusahaan dalam membeli listrik dari proyek WtE akan tetap terjaga selama masa kontrak. Menurut dia, PLN telah memiliki pengalaman panjang dalam menjalankan perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) dengan jangka waktu lebih dari 30 tahun.
"Kalau perlu semua kota di Indonesia memiliki PSEL dan PLN siap. Komitmen ini sudah kami buktikan di berbagai jenis pembangkit listrik, sehingga para mitra tidak perlu khawatir bahwa komitmen PLN selama 30 tahun akan terjaga dengan sangat baik," tutur Suroso.