Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto: dok. Kejagung.
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Hari Ini
Bianca Anggelina Gendis • 17 July 2026 15:36
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Febrie Adriansyah (FA) pada Kamis, 17 Juli 2026. Febrie diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Selain itu, pihak Kejagung juga telah menyerahkan penetapan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka atas Febrie Adriansyah. Menurut Anang, dari sprindik yang diterbitkan Polri, Febrie menjadi tersangka TPPU dan korupsi Asabri.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," kata Anang.

Febrie Adriansyah. Foto: Istimewa.
Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melimpahkan tiga perkara korupsi dan TPPU kepada Kejagung. Dalam perkara tersebut, Polri menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Pelimpahan berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung dilakukan secara bertahap. Ketiga perkara itu, yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.