Ilustrasi: Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa). (ANTARA/HO-Humas Unesa)
Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa Terduga Kekerasan Verbal
Silvana Febiari • 19 July 2026 13:28
Surabaya: Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa yang diduga terlibat kekerasan verbal dari seluruh aktivitas kampus. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," kata Ketua Satgas PPK Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, dilansir dari Antara, Minggu, 19 Juli 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan terkait percakapan tidak etis dalam sebuah Grup WhatsApp (WAG) yang melibatkan enam mahasiswa program vokasi. Percakapan berisi pesan yang diduga mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen itu kemudian tersebar luas hingga dilaporkan secara resmi kepada Satgas PPK.
"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan beberapa dosennya," ujar Imam.
Menurut Iman, penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai mekanisme dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Prosesnya mengedepankan perspektif korban, asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
"Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor," jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dugaan tersebut melibatkan enam terlapor dan 26 pihak yang diduga menjadi korban, terdiri dari mahasiswi serta empat dosen. Satgas PPK masih mendalami kasus dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan.
"Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," ungkap Iman.

Ilustrasi: Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa). (ANTARA/HO-Humas Unesa)/
Unesa juga memberikan pendampingan psikologis, dukungan akademik, dan bantuan hukum apabila diperlukan bagi para korban, serta menjamin kerahasiaan identitas korban, pelapor, dan saksi.
"Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan," tambahnya.
Pihaknya mengimbau sivitas akademika maupun masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi untuk melapor melalui layanan resmi Satgas PPK. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Satgas maupun melalui kanal daring yang telah disediakan.
Selain itu, Unesa mengimbau masyarakat tidak menyebarkan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi korban dari dampak psikologis, sosial, dan digital.