Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Institusi Harus Tanggung Jawab

Ilustrasi Pexels

Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Institusi Harus Tanggung Jawab

Muhamad Marup • 20 April 2026 22:39

Jakarta: Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi mencuat selama beberapa hari terakhir ini. Hal ini menjadi ironi karena terjadi di institusi yang seharusnya menjadi tempat pengembangan ilmu pengetahuan.

Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender & Anak se-Indonesia (ASWGI) menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas maraknya kasus kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa yang mencuat di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia dalam waktu belakangan ini.

Ketua umum AWGI, Arianti Ina Restiani Hunga, menyatakan rangkaian peristiwa tersebut menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, insidental, ataupun semata persoalan perilaku individual.

"Sebaliknya, hal ini merupakan gejala persoalan struktural yang berakar pada ketimpangan relasi kuasa, budaya pembiaran, lemahnya akuntabilitas kelembagaan, serta belum efektifnya sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Metrotvnews.com, Senin, 20 April 2026.

Kampus belum aman

Arianti menerangkan, kasus-kasus yang mengemuka ke ruang publik harus dibaca sebagai peringatan serius. Belum semua kampus di Indonesia menjadi ruang belajar yang aman, setara, bermartabat, dan responsif gender bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh sivitas akademika.

Padahal perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat tumbuhnya ilmu pengetahuan, integritas akademik, kebebasan berpikir, etika publik, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

"Kampus belum menjadi ruang yang bebas dari intimidasi, eksploitasi, diskriminasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam berbagai bentuk," ucapnya.

Institusi harus tanggung jawab

ASWGI menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan lahir di ruang hampa. Hal tersebut kerap tumbuh dalam budaya yang menormalisasi candaan seksis, komentar merendahkan, pelecehan verbal, pengaburan batas profesional, glorifikasi senioritas, pembungkaman korban, serta pembiaran terhadap perilaku manipulatif.

Ketika praktik-praktik tersebut dinormalisasi, institusi sesungguhnya sedang menyediakan ruang yang memungkinkan kekerasan berkembang dan berulang. Oleh karena itu, pencegahan tidak cukup dilakukan melalui himbauan moral semata.

"Harus sampai menuntut transformasi budaya institusi dan penguatan ekosistem kampus secara menyeluruh," jelasnya.

ASWGI menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi tanggung jawab utama institusi, bukan sekadar respon setelah kasus terjadi. Pencegahan menuntut sistem yang aktif, terukur, dan berkelanjutan melalui pemetaan area rawan, kebijakan yang jelas, pendidikan berkala, mekanisme pelaporan yang aman, pengawasan yang akuntabel, serta penciptaan ruang belajar fisik maupun digital yang menghormati batas, martabat, dan keselamatan setiap warga kampus.

"Kampus tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk bergerak,"  katanya.

Penyalahgunaan kekuasaan

ASWGI menegaskan bahwa banyak kasus terjadi dalam konteks relasi kuasa yang timpang dan disalahgunakan, seperti antara dosen dan mahasiswa, pembimbing dan peserta didik, senior dan junior, pimpinan dan staf, atau pihak yang memiliki otoritas terhadap mereka yang bergantung secara akademik maupun administratif. Dalam situasi demikian, persetujuan sering kali tidak lahir secara bebas karena dibentuk oleh tekanan, rasa takut, ketergantungan, atau ancaman terselubung.

"Oleh sebab itu, kekerasan seksual di perguruan tinggi harus dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan," terangnya.

Ilustrasi Freepik

ASWGI juga menegaskan bahwa penanganan kasus harus berpihak pada korban dan penyintas. Mereka sering menghadapi stigma, disalahkan, diragukan, diintimidasi, dihambat secara akademik, bahkan dikorbankan demi menjaga citra institusi.

"Praktik semacam ini tidak dapat dibiarkan dan dibenarkan. Reputasi kampus tidak boleh dibangun di atas pembungkaman korban; yang harus dilindungi utamanya adalah keselamatan, martabat, hak, serta pemulihan korban dan penyintas," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)