Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK

Ilustrasi logo KPK. Foto: Metro TV/Fachri

Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK

Candra Yuri Nuralam • 28 November 2025 07:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat rehabilitasi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, dari Kementerian Hukum. Ira segera dibebaskan.

"Surat sudah diterima, kami segera proses," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 November 2025.

Surat itu menjadi syarat pembebasan Ira dari Rutan KPK. Dengan begitu, kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry yang menjerat Ira disetop.
 


Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. Foto: MI/Usman

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)