Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.
Menkum Tunggu Kelanjutan Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR
Gabriella Thesa Widiari • 23 July 2026 20:32
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah menunggu kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR. Dia meyakani parlemen mampu merampungkan draf RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat.
"Kita tunggu DPR. Dari sisi, kalau saya lihat kesungguhan teman-teman di Parlemen sekarang, harusnya drafnya bisa selesai," kata Supratman, dilansir dari Antara, Kamis, 23 Juli 2026.
Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahapan penghimpunan aspirasi masyarakat. hal ini sebagai bagian dari proses legislasi di DPR karena merupakan usul inisiatif parlemen.
"Apakah akan ada sikap pemerintah? Pasti ada. Ini kan udah dua bulan perjalanan soal untuk menghimpun aspirasi masyarakat," kata Supratman.
Supratman mengatakan, Kementerian Hukum memberikan perhatian terhadap seluruh rancangan undang-undang yang dibahas bersama DPR tanpa membedakan tingkat prioritasnya. Pemerintah akan menyampaikan sikap resminya sesuai mekanisme pembahasan setelah proses legislasi memasuki tahap yang diperlukan.
"Semuanya, bagi Kemenkum itu, semua concern. Begitu ada di pemerintah, di Kemenkum nggak pernah kita tahan," ujar Supratman.

Pimpinan DPR RI di Rapat Paripurna DPR RI. Foto: Istimewa.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan masa reses untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan lembaganya mengupayakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selesai tahun ini. Dia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.