OJK Kebut Penyusunan Aturan Demutualisasi BEI, Tuntas Pekan Kedua September

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. Foto: ANTARA/Muhammad Heriyanto.

OJK Kebut Penyusunan Aturan Demutualisasi BEI, Tuntas Pekan Kedua September

Husen Miftahudin • 29 July 2026 21:20

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diterbitkan pada pekan kedua September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penyusunan POJK tersebut saat ini masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"OJK telah mengundang BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan beberapa pelaku terkait untuk memperkaya OJK dalam penyusunan POJK Demutualisasi BEI, yang lebih komprehensif serta implementatif tanpa mengurangi independensi OJK sebagai regulator serta lembaga BEI sendiri yang akan dilakukan demutualisasi," ujar Hasan dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.

Hasan menjelaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 belum mengatur secara rinci mekanisme penawaran umum oleh BEI setelah proses demutualisasi. Karena itu, OJK akan mempelajari praktik yang diterapkan di berbagai negara sebelum menentukan kebijakan terkait kemungkinan penggunaan ticker code apabila BEI melakukan penawaran umum dan tercatat di bursa sendiri (self-listing).

"OJK akan melihat terlebih dahulu praktik yang berlaku secara global, sebelum nanti akan mengimplementasikan atau tidak terkait ticker code apabila BEI melakukan penawaran umum dan tercatat di Bursa Efek itu sendiri (self-listing)," jelas Hasan.
 



(Gedung BEI. Foto: dok Ajaib)
 

Libatkan pemerintah hingga pelaku pasar


Hasan mengatakan OJK, pemerintah, dan BEI secara rutin membahas rencana demutualisasi bursa sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Selain itu, OJK bersama pemerintah dan DPR telah melakukan kajian mengenai skema dan bentuk demutualisasi yang dinilai paling sesuai bagi BEI.

"Sehingga kemudian harapannya dengan amanat baru dalam Revisi UU P2SK, OJK dapat lebih cepat menyelesaikan POJK Demutualisasi Bursa Efek. Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit di Minggu II September 2026," ungkap Hasan.

Hasan menegaskan keterlibatan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam revisi UU P2SK tidak akan mengurangi independensi BEI.

Menurut dia, ketentuan tersebut akan ditegaskan dalam rancangan POJK, termasuk mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, dan kerangka kerja yang harus memperoleh persetujuan OJK sebelum berlaku efektif.

"Hal tersebut akan kami tegaskan dalam RPOJK, khususnya terkait beberapa mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, kerangka kerja yang harus terlebih dahulu disetujui oleh OJK sebelum efektif berlaku," terang Hasan.

(Husen Miftahudin)